mytipsbisnisku.my.id – Jakarta – Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea serta Cukai dari Kementerian Keuangan menjadi lembaga khusus Badan Penerimaan Negara juga mencuat pada Pemilihan Presiden 2024. Calon presiden juga perwakilan presiden yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah dua paslon yang kembali mengusung wacana tersebut. Lantas seberapa efektif adanya badan penerimaan negara tersebut?
Pengamat Pajak UPH Ronny Bako menuturkan perubahan fundamental pajak itu sebenarnya bukanlah pada badan penerimaan negara, tapi sistem data base yang tersebut terpusat.
Sedangkan Chief Economist CNBC Indonesia Anggito Abimanyu menyatakan untuk membentuk badan penerimaan pajak setidaknya butuh 5 UU yang harus diubah juga butuh perubahan yang digunakan memakan waktu. Menurut Anggito, sebaiknya pemerintah ke depan lebih banyak fokus pada yang mana ada di UU Cipta kerja kemudian Perpajakan yang tersebut memadai dan juga fokus pada penerimaan pajak.
Selengkapnya saksikan dialog Bramudya Prabowo bersatu Chief Economist CNBC Indonesia Anggito Abimanyu kemudian Pengamat Pajak UPH Ronny Bako di area Rencana Squawk Box CNBC Indonesia, hari terakhir pekan (29/12/2023).
