mytipsbisnisku.my.id –
Jakarta – Tahun Baru 2024 menjadi angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, serta Polri. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan pendapatan sebesar 8 persen bagi para pegawai di kelompok tersebut.
Usulan ini sudah ada ditetapkan di Undang-undang (UU) APBN 2024 pada September 2023 lalu. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp52 triliun telah terjadi disiapkan untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
“Total anggaran yang mana dibutuhkan adalah Rp52 triliun,” ungkap Sri Mulyani, diambil Hari Senin (1/1/2024).
Hingga pada waktu ini, Presiden Jokowi belum menerbitkan Peraturan eksekutif (PP) yang mana mengatur besaran pendapatan PNS pada 2024. Namun, berikut estimasi besaran pendapatan PNS pada 2024 pasca kenaikan sebagai estimasi.
1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
-
Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
-
Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
-
Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
-
Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
-
Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
-
Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
-
Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
-
Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
-
Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
-
Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
-
Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
-
Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
-
Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
-
Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
-
Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
-
Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Artikel Selanjutnya PNS Jangan Happy Dulu! Gaji Naik, Tapi Tukin Dirombak
