Rokok Naik 10% Mulai Januari 2024, Hal ini adalah Daftar Harga Terbaru!

mytipsbisnisku.my.id –

Jakarta – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik pada 2024. Dengan demikian, harga jual rokok semakin mahal pada tahun ini. Adapun, ini merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang tersebut ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.

Tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan juga 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% kemudian hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Ketentuan ini sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, kemudian PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan masih mengacu pada dua ketentuan itu.

“Untuk kebijakan tarif CHT 2024, masih mengacu pada PMK 191/2022 serta PMK 192/2022,” kata Direktur Komunikasi kemudian Bimbingan User Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto terhadap CNBC Indonesia, disitir (1/1/2024).

Patut diingat, kebijakan dari PMK yang dimaksud bersifat multi tahun untuk tahun 2023 kemudian 2024. Pembahasan dengan DPR pun telah lama dilaksanakan pada pada waktu pembahasan APBN 2023, sehingga pelaksanaannya tinggal disesuaikan dengan tahun berjalannya.

“Pembahasan dengan DPR sudah ada diadakan pada ketika pembahasan APBN 2023,” tegas Nirwala.

Lebih lanjut, pada PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua menghadapi PMK 192/2021 tentang Tarif CHT merupakan Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, serta Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis lalu golongannya.

Untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM), tarif paling tinggi untuk golongan I yang Mata Uang Rupiah 1.101 dan juga batasan harga jual jual eceran per batang atau gram sebesar Simbol Rupiah 2.055. Lalu untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dengan tarif Simbol Rupiah 1.193 dengan batasan tarif jual eceran Mata Uang Rupiah 2.165.

Jenis sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPM) kenaikan tarif paling tinggi untuk golongan satu senilai Rupiah 461 per batang atau gram dengan nilai jual eceran per batang atau per gram lebih banyak dari Rupiah 1.800.

Lalu untuk jenis cerutu (CRT) tanpa golongan nilai tarif cukainya sebesar Simbol Rupiah 110.000 untuk nilai tukar jual eceran per batang atau per gramnya lebih banyak dari Rupiah 198.000.

Pada 2024, seluruh cukai serta batasan nilai tukar jual ecerannya kembali naik. Untuk SKM golongan I misalnya, tarif menjadi Mata Uang Rupiah 1.231 dengan biaya jual eceran Simbol Rupiah 2.260 per batang atau per gram.

Lebih lanjut, untuk SPM golongan I menjadi Rupiah 1.336 dengan nilai tukar jual eceran per batang atau per gram sebesar Mata Uang Rupiah 2.380. Untuk SKT atau SPT tarif cukainya menjadi Rupiah 483 dengan biaya jual eceran lebih lanjut dari Mata Uang Rupiah 1.980, dan juga CRT masih menjadi Simbol Rupiah 110.000 untuk nilai tukar jual eceran lebih lanjut dari Simbol Rupiah 198.000.

Adapun ketetapan pada PMK 192/2022 adalah tentang pembaharuan menghadapi PMK No. 193/2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik juga Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Kemudian, Tarif cukai tertinggi untuk jenis rokok elektrik cair sistem tertutup sebesar Simbol Rupiah 6.392 per mililiter dengan nilai tukar jual eceran minimum Mata Uang Rupiah 37.365 per cartridge. Sedangkan HPTL mirip untuk jenis tembakau molasses, tembakau hirup, dan juga tembakau kunyah sebesar Rupiah 127 per gram dengan harga jual jual eceran minimum Mata Uang Rupiah 228 per gram.

Pada 2024 tarif cukai tertinggi untuk rokok elektrik juga masih disematkan untuk rokok elektrik cair sistem tertutup dengan besaran Mata Uang Rupiah 6.776 per mililiter dengan biaya jual eceran minimum Rupiah 39.607 per cartridge.

Sedangkan HPTL terdiri dari tembakau molasses, tembakau hirup, kemudian tembakau kunyah naik tarif cukainya menjadi Simbol Rupiah 135 per gram dengan nilai tukar jual eceran minimum Rupiah 242 per gram.

Berikut ini rincian detil tarif terbaru rokok berbagai jenis di dalam 2024:

SKM (Sigaret Kretek Mesin)

SKM Golongan I Harga Jual eceran per batang paling rendah Rupiah 2.260,00 tarif cukai Mata Uang Rupiah 1.231,00
SKM Golongan II Harga Jual eceran per batang paling rendah Simbol Rupiah 1.380,00 tarif cukai Ro 746,00

SPM (Sigaret Putih Mesin)

SPM Golongan I Harga Jual eceran per batang paling rendah Simbol Rupiah 2.380,00 tarif cukai Simbol Rupiah 1.336,00
SPM Golongan II Harga Jual eceran per batang paling rendah RP 1.465,00 tarif cukai Rupiah 794,00

SKT atau SPT (Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih tangan)

SKT atau SPT Golongan I lebih besar dari Simbol Rupiah 1.980,00 tarif cukai Mata Uang Rupiah 483,00
SKT atau SPT Golongan I Paling rendah Simbol Rupiah 1.375,00 sampai dengan Rupiah 1.980,00 tarif cukai Simbol Rupiah 378
SKT atau SPT Golongan II Paling rendah Mata Uang Rupiah 865,00 tarif cukai Simbol Rupiah 223,00
SKT atau SPT Golongan III Paling rendah Simbol Rupiah 725,00 tarif cukai Mata Uang Rupiah 122,00

SKTF atau SPT (Sigaret Kretek Tangan Filter atau Sigaret Putih Tangan Filter)

Tanpa Golongan Paling rendah Rupiah 2.260,00 tarif cukai Simbol Rupiah 1.231,00

KLM (Sigaret Kelembak Kemenyan)

KLM Golongan I Paling rendah Rupiah 950,00 tarif cukai RP 483,00
KLM Golongan II Paling rendah RP 200,00 tarif cukai Simbol Rupiah 25,00

TIS (Tembakau Iris)Tanpa Golongan

Lebih dari Rupiah 275,00 tarif cukai Mata Uang Rupiah 30,00
Lebih dari Simbol Rupiah 180,00 sampai dengan Rupiah 275,00 tarif cukai Rupiah 25,00
Paling rendah Mata Uang Rupiah 55,00 sampai dengan Rupiah 180,00 tarif cukai Rupiah 10,00

KLB ( Rokok Daun atau Klobot)

Paling rendah Mata Uang Rupiah 290,00 tarif cukai Rupiah 30,00

CRT (Cerutu)

Lebih dari Rupiah 198.000,00 tarif cukai Mata Uang Rupiah 110.000,00
Lebih dari Simbol Rupiah 55.000,00 sampai dengan Mata Uang Rupiah 198.000,00 tarif cukai Simbol Rupiah 22.000,00
Lebih dari Mata Uang Rupiah 22.000,00 sampai dengan Rupiah 55.000,00 tarif cukai Simbol Rupiah 11.000,00
Lebih dari Mata Uang Rupiah 5.500,00 sampai dengan 22.000,00 tarif cukai Mata Uang Rupiah 1.320,00
Paling rendah Mata Uang Rupiah 495,00 sampai dengan Rupiah 5.500,00 tarif cukai Mata Uang Rupiah 275,00

Artikel Selanjutnya Orang RI Beralih ke Rokok Murah, Setoran Cukai Mulai Lesu!

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *