mytipsbisnisku.my.id –
Jakarta – Tahun 2023 menjadi tahun-tahun yang digunakan menguji hubungan dagang antara Indonesia dan juga Uni Eropa (UE). Selain terkait nikel, jaringan perdagangan kedua pihak juga harus mendapatkan hambatan terkait undang-undang deforestasi.
UU bernama “EU Deforestation Regulation/EUDR)” sebenarnya telah disetujui sejak April namun resmi berlaku 16 Mei 2023. Eropa berdalih UU ini untuk meminimalisir risiko penggundulan hutan.
“UE adalah konsumen serta tukang jualan besar komoditas dan juga barang yang digunakan memainkan peran penting pada deforestasi,” tulis pernyataan resmi Parlemen Eropa dimuat Europian Council di situs resminya dilihat CNBC Indonesia,
“Aturan baru bertujuan untuk meyakinkan bahwa konsumsi serta perdagangan UE berhadapan dengan komoditas lalu barang ini tak berkontribusi pada deforestasi dan juga semakin merusak biosfer hutan,” tambahnya.
Sejumlah komoditas yang digunakan terpengaruh adalah minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet hingga kedelai. Aturan yang dimaksud juga berlaku untuk beberapa komoditas turunan seperti cokelat, furniture, kertas cetak, kemudian turunan berbahan dasar minyak sawit lain.
Pengaruh ke RI
Dengan pemberlakuan itu, seluruh komoditas andalan RI akan dilarang masuk ke negara anggota UE apabila tak lolos uni deforestasi. Perlu diketahui, kecuali daging sapi juga kedelai, produk-produk yang dimaksud disebut di aturan itu merupakan andalan Indonesia pada lingkungan ekonomi Eropa.
Di neraca perdagangan Indonesia 2022, ekspor minyak sawit kemudian barang turunannya, termasuk lapisan kulit lalu barang turunannya, lalu karet, kopi, kemudian kakao memunculkan US$ 6,5 miliar. Diketahui sebanyak US$ 3 miliar pendapatan ekspor RI dari total US$ 21 didapat dari minyak sawit juga komoditas turunannya.
Khusus sawit, Eropa sendiri merupakan importir minyak sawit terbesar ketiga di tempat dunia. Indonesia juga Malaysia, merupakan dua eksportir sawit besar global.
Kedua negara telah terjadi menyatakan UU itu adalah upaya sengaja UE memblokir pasar. Negara Malaysia bahkan menyatakan dapat menghentikan ekspor minyak kelapa sawit ke UE sebagai tanggapan berhadapan dengan undang-undang yang dimaksud sementara petani kelapa sawit menyampaikan peringatan bahwa merek bukan dapat memenuhi persyaratannya untuk membuktikan di tempat mana barang diproduksi, menggunakan data geolokasi.
Di sisi lain, Brasil juga mengecam langkah UE. Diketahui, Brasil sendiri adalah pemasok makanan terbesar di tempat dunia, yakni produsen kedelai, kopi, dan juga daging sapi utama.
“Itu adalah langkah sepihak yang dimaksud dia ambil tanpa mendengarkan Brasil,” kata kepala agribisnis Brasil, ABAG, Luiz Carlos Carvalho.
Langkah Indonesia
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan akan melawan UU EUDR ini. Menurutnya aturan ini diskriminatif bagi Indonesia.
Zulhas menyatakan aturan ini dapat mengganggu perdagangan Indonesia dan juga bersifat diskriminatif terhadap produk-produk hasil kebun, seperti kopi, lada, coklat, sawit, karet, cengkeh.
“Oleh oleh sebab itu itu kita akan melakukan perlawanan, nanti berunding, perlawanan, tentu mengundang negara-negara yg mempunyai kesamaan seperti Malaysia. Saya kira itu yang dimaksud barusan rapat terkait kementerian perdagangan,” kata Zulhas, di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Juli lalu
Selain itu Zulhas juga menyatakan akan segera melakukan perlawanan itu melalui forum IEU – CEPA. Bahkan ia juga menyampaikan akan segera melakukan gugatan jikalau diperlukan.
“Ya kita sanggup melalui IEU – CEPA ini dikecualikan atau kita menggugat,” kata Zulhas.
Pukulan bagi Indonesia atau ‘senjata makan tuan’ untuk Eropa?
Bak senjata makan tuan, Uni Eropa dinilai akan terdampak dari kebijakan yang digunakan Ia buat sendiri. Pasalnya, Uni Eropa mengkonsumsi item yang mana dilarangnya. Sudah tidak rahasia bahwa publik Eropa sangat menyukai cokelat, baik di bentuk padat maupun di sajian minuman hangat.
Eropa ini importir biji kakao terbesar dalam dunia, dengan menguasai sekitar 56% nilai impor secara global. Sebagai perbandingan, Amerika Utara juga Amerika Latin hanya sekali menyumbang sekitar 17% dari impor biji kakao global, sementara benua Asia sebesar 26%.
Di tahun 2022, nilai impor kakao Uni Eropa tercatat mencapai senilai UU$ 7,41 miliar. Meski merosot jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun nomor ini masih yang dimaksud paling besar dari negara-negara lain. Tingginya tingkat konsumsi cokelat dalam kalangan rakyat Eropa tentu jadi daya tarik sendiri bagi produsen lalu eksportir kakao Indonesia.
Menariknya, mayoritas justru impor dari berbagai negara. Salah satu pemasok terbesar hasil cokelat Uni Eropa adalah Indonesia.
Industri pengolahan kakao yang dimaksud ada dalam Indonesia cukup besar. Pabrik cokelat dalam dunia yang besar ada di area Indonesia, Mars, Cargill, Nestle ada pada Indonesia.
“Kalau itu (pabrik) ditutup total, bukanlah cuma Indonesia, Eropa juga akan guncang. Artinya ini jangan-jangan kebijakan ini tak didesain sedetail itu, jangan-jangan kebijakan ini bukan didesain sedetail itu. Jangan-jangan merek mereka itu loose dampak itu,” ujar Arif di pada FoodAgri Insight On Location dengan tema “Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa”, Selasa (1/8/2023).
Dari sisi komoditas kopi, tentu ini juga punya dampak signifikan. Bagaimana tidak, para eksportir kopi di tempat Indonesia kecewa dengan sikap Uni Eropa yang memberlakukan EUDR). Kebijakan ini berdampak buruk khususnya ke petani Indonesia.
Kopi Indonesia 98% dari petani kopi. Dengan adanya UU ini menyebabkan ketidakpastian bagi petani menghadapi transaksi jual beli produknya kemudian ini tentu menjadi hambatan yang tersebut berat bagi petani kopi sendiri.
Untuk minyak sawit, UU Antideforestasi Uni Eropa itu akan menghantam jutaan petani kecil dalam Indonesia. Sebab, UU ini mewajibkan uji tuntas, yang tersebut menyangkut beberapa jumlah kategori terkait benchmarking risiko tinggi(high risk country).
Seperti diketahui, EUDR mewajibkan penerapan geolocation plot lahan kelapa sawit serta country benchmarking system yang akan membagi negara pada 3 kategori yakni high risk, standard kemudian low risk.
Ini tentu akan menyulitkan petani. Karena untuk yang tersebut 4 hektare (ha) lebih, harus menerapkan geolokasi. Bukan hanya sekali petani, perusahaan juga demikian. Padahal kalau buah tidak ada tertampung, ini justru akan datang mengakibatkan gejolak. Akibatnya komoditas ini tidak ada lagi mengentaskan kemiskinan, tapi menambah kemiskinan.
Artikel Selanjutnya Digugat WTO & Dikritik IMF, Jokowi: Hilirisasi Jalan Terus!
