Anies Mau Pajaki Orang Kaya, Begini Aturan Pajak Kekayaan RI

mytipsbisnisku.my.id –

Jakarta – Calon presiden kemudian perwakilan presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan ingin memajaki 100 orang paling kaya di tempat Indonesia. Muhaimin di debat cawapres menyatakan pajak ini dapat menjadi solusi di mengatasi ketimpangan di dalam Indonesia.

Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), Thomas Lembong menyatakan pajak yang tersebut akan diterapkan terhadap orang kaya yang dimaksud adalah pajak kekayaan. Lembong menjelaskan, skema pengenaan pajak yang tersebut akan dikenakan terhadap 100 orang terkaya di dalam Indonesia itu tidak ada di bentuk pengenaan berbagai pajak tambahan baru. Melainkan sebatas pengaplikasian skema pajak kekayaan atau wealth tax.

“Ini lebih besar menuju yang dimaksud istilahnya wealth tax. Kita harus pajaki hartanya, tidak penghasilannya, akibat ini lebih tinggi ke isu ketimpangan harta ketimbang penghasilan,” ujar Lembong disitir Selasa (2/1/2024).

Dia melanjutkan skema kebijakan pajak terhadap merekan yang tersebut kedua adalah pengenaan pajak terhadap perusahaan para konglomerat yang tersebut terlibat duopoli atau oligopoli. Artinya, pajak khusus terhadap kegiatan bisnis yang digunakan hanya sekali dijalankan oleh dua atau beberapa perusahaan saja.

“Kebanyakan duopoli, oligopoli yang mana nikmati duopoli atau oligopoli profit. Contoh dalam sektor minimart hanya sekali ada dua, Indomaret kemudian Alfamart, kekurangan persaingannya jadi itu merujuk untuk dua perusahaan ini sangat-sangat profit yang tersebut dirugikan konsumen oleh sebab itu kurangnya persaingan,” ucap Lembong.

Bagaimana penerapan pajak kekayaan pada Indonesia?

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengungkapkan pajak kekayaan pada dasarnya sudah ada diterapkan di dalam Indonesia. Dia menjelaskan jenis pajak kekayaan yang dimaksud telah berlaku pada Indonesia dalam antaranya dikenakan terhadap properti terdiri dari Pajak Bumi juga Bangunan, juga pajak kendaraan bermotor.

“Pajak kekayaan telah diterapkan untuk beberapa obyek, contoh siapa yang punya rumah tanah bangunan itu bayar PBB. Kedua siapa yang tersebut punya kendaraan bermotor bayar pajak, itu masuk pajak kekayaan,” kata Prianto disitir Selasa (2/1/2024).

Prianto mengungkapkan ketika aset-aset yang dimaksud ditransaksikan, maka akan terkena pajak kekayaan lagi. Dia menunjukkan seperti rumah serta tanah yang digunakan ditransaksikan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5% bagi pihak yang digunakan menjual. Sementara bagi pembeli, maka beliau akan terkena Bea Perolehan Hak Atas Tanah lalu Bangunan (BPHTB).

“Untuk kendaraan bermotor juga ada pajak kekayaan, bentuknya bea balik nama kendaraan bermotor, itu pajak kekayaan juga,” ujar dia.

Menurut dia, apabila Anies-Muhaimin akan menerapkan jenis pajak terbaru maka perlu diatur melalui pembuatan Undang-Undang. Sebab, kata dia, Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak lalu pungutan yang mana memaksa untuk keperluan negara harus diatur melalui UU.

“Berarti harus lewat DPR dikarenakan setiap pajak kan harus berdasarkan UU. Karena Pasal 23A UUD menyatakan bahwa pajak lalu pungutan yang mana memaksa untuk keperluan negara berdasarkan UU,” kata dia.

Artikel Selanjutnya Anies: APBN Bocor, RI Butuh Badan Penerimaan Negara

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *