mytipsbisnisku.my.id –
Jakarta – Seluruh perusahaan asuransi diketahui telah dilakukan menyampaikan Rencana Kerja Pemisahaan Unit Syariah (RKPUS). Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi deadline penyampaian rencana spin off yang dimaksud maksimal akhir tahun ini.
Per Jumat, (29/12/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memastikan, seluruh perusahaan asuransi telah dilakukan menyampaikan RKPUS-nya.
“Sudah semua menyampaikan laporannya,” ungkap Ogi pada waktu ditemui di area Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Meski demikian, Ogi belum bisa saja merinci berapa perusahaan yang dimaksud akan melanjutkan perniagaan syariahnya atau yang memutuskan untuk mengalihkan.
“Belum sanggup kasih tahu, lantaran kita harus review dulu,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai POJK 11/2023, perusahaan yang digunakan memiliki unit usaha syariah wajib menyampaikan inovasi Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023.
Sebelumnya, Ogi melaporkan sudah ada ada tiga perusahaan asuransi yang menyampaikan Rencana Kerja Pemisahaan Unit Syariah (RKPUS), mendekati batas waktu spin off unit usaha syariah (UUS) yang dimaksud semakin dekat.
“Terdapat 2 perusahaan yang mana akan mengalihkan portofolio unit syariah terhadap perusahaan asuransi syariah lain juga 1 perusahaan yg akan spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru,” kata beliau pada keterangan tertulis.
Nantinya, perusahaan yang dimaksud melakukan spin off sebelumnya harus mempunyai nilai dana tabarru’ lalu dana pembangunan ekonomi partisipan unit syariah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, lalu dana pembangunan ekonomi partisipan pada perusahaan induknya.
Selain itu, OJK juga menetapkan ekuitas minimum unit syariah yang akan dialihkan menjadi usaha syariah mandiri. Adapun ekuitas minimum bagi asuransi syariah adalah Simbol Rupiah 100 miliar serta untuk reasuransi syariah Rupiah 200 miliar.
OJK pun menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off UUS sampai 31 Desember 2026.
