Sosok Surya Darmadi, Bos Sawit yang mana dimaksud Bikin Rugi Negara Rp100 T

mytipsbisnisku.my.id –

Jakarta – Drama perkara korupsi lahan kelapa sawit yang digunakan menyeret konglomerat Surya Darmadi sempat menjadi perbincangan hangat pada 2023. Pasalnya, perkara ini sempat disebut-sebut sebagai skandal korupsi terbesar di sejarah Indonesia dikarenakan diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rupiah 100 triliun.

Kasus ini bermula ketika Pimpinan Daerah Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi serta izin usaha perkebunan (IUP) terhadap empat perusahaan PT Duta Palma Group. Keempat perusahaan yang disebutkan adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan juga PT Sebrida Subur pada tahun 2007.

Perizinan itu berada di dalam lahan kawasan hutan yakni di dalam hutan produksi yang dimaksud dapat dikonversi (HPK), hutan pemanfaatan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di area Kota Indragiri Hulu. Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi serta bisnis perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan dapat diperoleh.

Sampai pada waktu ini, PT Duta Palma Group tidaklah memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Tak belaka itu, PT Duta Palma Group juga tidak ada pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang digunakan dikelola.

Sementara itu, Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rupiah 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Jadi Tersangka

Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya sebagai terdakwa melawan dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare pada Wilayah Indragiri Hulu, Riau. Sepanjang 2003-2022, lahan yang dimaksud digarap tanpa izin oleh perusahaan kelapa sawit milik Surya Grup Duta Palma.

Atas tindakannya, Surya dijerat pasal tindakan pidana korupsi serta tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang mana menyebabkan kerugian negara sebesar Rupiah 78 triliun. Usai menjadi tersangka, Surya telah terjadi tiga kali tak menghiraukan panggilan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Surya pernah ditetapkan dituduh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi persoalan hukum korupsi revisi alih fungsi hutan di tempat Provinsi Riau terhadap Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Hasil penyidikan mengungkapkan Surya menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Simbol Rupiah 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Ditahan 20 Hari

Kejagung melakukan penjemputan terhadap Surya pada Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 Agustus 2022. Penjemputan dilaksanakan dikarenakan adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka yang mana akan hadir di area Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan menghadapi dirinya, serta komunikasi telah terjadi dijalankan semenjak 2 minggu lalu.

Tersangka persoalan hukum dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Mata Uang Rupiah 78 triliun, Surya Darmadi (kemeja putih-tengah) tiba pada gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Mulai Pekan (15/8/2022). Kepulangan Surya Darmadi ke Tanah Air untuk mengunjungi pemeriksaan menghadapi kasusnya. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)Foto: Tersangka persoalan hukum dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Rupiah 78 triliun, Surya Darmadi (kemeja putih-tengah) tiba pada gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Awal Minggu (15/8/2022). Kepulangan Surya Darmadi ke Tanah Air untuk hadir di pemeriksaan menghadapi kasusnya. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Tersangka tindakan hukum dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Simbol Rupiah 78 triliun, Surya Darmadi (kemeja putih-tengah) tiba dalam gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Awal Minggu (15/8/2022). Kepulangan Surya Darmadi ke Tanah Air untuk mengunjungi pemeriksaan menghadapi kasusnya. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Surya berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) kemudian tiba pada Indonesia pukul 13:13 Waktu Indonesia Barat dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761. Setelah tiba dalam Kejagung, Surya diadakan pemeriksaan kebugaran dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status dituduh pada perkara dugaan perbuatan pidana korupsi pada Acara Pelaksanaan yang tersebut dijalankan oleh PT Duta Palma Group di area Kota Indragiri Hulu.

Setelah diadakan pemeriksaan, dituduh ditahan berdasarkan surat perintah pemidanaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Unit Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 hingga 3 September 2022.

Kejagung Sita Aset

Selama proses penyidikan, Kejagung menyita berbagai aset milik Surya. Di antaranya, ada 2 hotel dalam Bali dan juga satu helikopter.

Ada juga 40 bidang tanah yang digunakan tersebar dalam Jakarta, Riau, lalu Jambi. Penyidik juga mengambil alih 6 pabrik kelapa sawit yang tersebut berlokasi di area Jambi, Riau, lalu Kalimantan Barat.

Perkara perkara dugaan korupsi PT Dulta Palma Group terus bergulir. Perkembangan persoalan hukum dengan terdakwa Surya Darmadi ini telah masuk sebagian tahap penyitaan, termasuk uang tunai yang jumlahnya triliunan. (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)Foto: Perkara tindakan hukum dugaan korupsi PT Dulta Palma Group terus bergulir. Perkembangan persoalan hukum dengan dituduh Surya Darmadi ini telah masuk banyak tahap penyitaan, termasuk uang tunai yang tersebut jumlahnya triliunan. (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)
Perkara tindakan hukum dugaan korupsi PT Dulta Palma Group terus bergulir. Perkembangan persoalan hukum dengan dituduh Surya Darmadi ini telah masuk beberapa orang tahap penyitaan, termasuk uang tunai yang tersebut jumlahnya triliunan. (Tangkapan layar Youtube Kejaksaan RI)

Kemudian di dalam Jakarta, Kejagung menyita 3 apartemen juga 6 bangunan milik Surya. Selain itu, penyitaan beberapa akun bank milik Surya yang mana berisi nominal Rupiah 5,1 triliun, US$ 11,4 jt serta Sin$ 646 ribu. Diperkirakan total nilai aset yang tersebut disita sebesar Mata Uang Rupiah 17 triliun.

Dituntut Seumur Hidup

Surya dituntut penjara seumur hidup kemudian denda Mata Uang Rupiah 1 miliar di persoalan hukum korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma. Surya menilai tuntutan terhadapnya itu mengada-ada.

“Perlu saya sampaikan, bahwa saya sebagai entrepreneur dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, maka utang bank puluhan triliun. Saya nggak ada utang bank, saya ada untung, saya secara langsung lunasin utang,” jawab Surya untuk hakim ketua di dalam Pengadilan Tipikor, 6 Februari 2023 lalu.

Persidangan mega korupsi ini pun diwarnai sekelit intrik kemudian drama. Saat memasuki ruang sidang untuk mendengar putusan, Surya sempat menghampiri awak media juga melemparkan kertas kemudian majalah yang ia pegang.

“Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut pra-peradilan pada tahun lalu bulan agustus. Kalau tidaklah terlibat praperadilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya bukan gini, sejenis aja kaya dihukum mati,” kata Surya Darmadi pada Kamis, (23/2/2023).

Setelah marah-marah, ketika sidang berlangsung pun Surya Darmadi mengaku jantungnya bermasalah. Ia pun berharap sidang diskors.

“Izin yang dimaksud mulia, saya agak nggak enak, jantungnya kurang fit,” ujar Surya Darmadi.

Kemudianpada 23 Februari 2023, Surya divonis 15 tahun penjara lalu denda Simbol Rupiah 1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu, majelis hakim yang dimaksud diketuai Fahzal Hendri dengan hakim anggota Susanti Asti Wibawani kemudian Sukartono yang dimaksud menjatuhkan pidana tambahan berbentuk ganti kerugian Rupiah 2,23 triliun dan juga Mata Uang Rupiah 39,7 triliun. Angka ini adalah perhitungan kerugian negara yang bila tak mampu diganti Surya, ia dapat mengganti dengan pidana penjara lima tahun. 

Dalam perkembangan tindakan hukum terakhir, Mahkamah Agung (MA) menghapus uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Surya, yang tersebut senilai Mata Uang Rupiah 39,75 triliun. MA semata-mata mewajibkan Surya Darmadi membayar kerugian negara senilai Rupiah 2,23 triliun dengan subsider 5 tahun perjara. 

Akan tetapi MA memutus untuk menambah hukuman Surya dengan pidana penjara selama 16 tahun oleh sebab itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama serta pencucian uang. 

Pernah Jadi Orang Terkaya

Sebelumnya, Surya pernah menempati peringkat ke-28 orang terkaya di tempat Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2018. Kekayaannya pada pada waktu itu mencapai Rupiah 20,73 triliun.

Melansir Indonesiatatler.com, Surya Darmadi merupakan Pendiri kemudian Chairman Darmex Agro Group melalui anak perusahaan Dutapalma Nusantara. Merujuk laman Linkedin PT Darmex Agro disebutkan, perusahaan berdiri tahun 1987 melalui pembentukan unit bisnisnya PT Dutapalma Nusantara. Dan menjadi salah satu grup usaha minyak sawit terbesar di area Indonesia.

Masih mengutip profil Linkedin, lahan perkebunan disebutkan berlokasi di tempat Riau lalu Kalimantan, dengan 8 pabrik kelapa sawit (PKS) dalam Pekanbaru, Jambi, juga Kalimantan. Dengan estimasi produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sekitar 36 ribu ton per bulan.

Darmex Group dilaporkan berkantor pusat di area Ibukota Indonesia dengan 13 ribu lebih lanjut staf dalam Indonesia.

Pada tahun 2008, perusahaan melakukan konsolidasi anak perusahaan untuk meningkatkan kepemilikan hingga 95%.
Duta Palma Nusantara tercatat di dalam Direktori Korporasi Kementerian Industri sebagai perusahaan beralamat di tempat Riau, bergerak dalam bidang CPO serta kernel.

Tak semata-mata itu, Darmex Group juga mempunyai jaringan industri lain. Hanya saja, tak banyak informasi yang tersedia. Bahkan, situs perusahaan, Darmex Agro pun sekarang tak sanggup lagi diakses.

Hasil penelusuran, situs sgu.ac.id menyebutkan, Darmex Agro, salah satu grup usaha bidang kelapa sawit dalam Indonesia. Memiliki 2 anak perusahaan, yaitu Darmex Biofuels kemudian Darmex Oil & Fats.

Kedua perusahaan yang dimaksud juga terdaftar pada direktori Kementerian Manufaktur (Kemenperin).

Darmex Oil & Fats sendiri terdaftar pada cekbpom.pom.go.id sebagai pendaftar menghadapi minyak goreng (migor) sawit merek, Palma. Dengan ukuran jeriken plastik 5 lalu 18 liter, juga stand pouch 1 juga 2 liter.

Perusahaan juga mendaftarkan minyak goreng sawit merek Minyakita, namun masa berlakunya hanya sekali sampai 17 Mei 2022.

Artikel Selanjutnya Ramai Dikoleksi Taipan, Emiten Grup Bakrie Masuk Angka FTSE

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *