Pensiun pada Oktober 2024, Jokowi Kantongi Uang Pensiun Segini!

mytipsbisnisku.my.id –

Jakarta – Tahun ini, 2024 adalah tahun terakhir masa jabatan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia (RI). Adapun, masa jabatan Presiden Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Serupa dengan pejabat negara lain, Jokowi akan segera mendapat uang pensiun sebagai Presiden. Beberapa waktu lalu, pemerintah resmi mengumumkan bahwa penghasilan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, lalu Polri naik sebesar 12 persen.

Diketahui, upah pensiunan PNS pada 2019-2023 ditetapkan pada Peraturan pemerintahan (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil kemudian Janda/Dudanya.

Pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp1.560.800-Rp2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang dimaksud bergerak di area bidang asuransi tabungan hari tua dan juga dana pensiun bagi ASN serta Pejabat Negara melalui inisiatif pensiunnya.

Namun, nominal yang dimaksud ternyata masih belum seberapa jikalau dibandingkan dengan uang pensiun Presiden serta Wakil Presiden, juga anggota DPR. Uang pensiun Presiden juga Wakil Presiden diatur pada Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden juga Wakil Presiden dan juga Bekas Presiden juga Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan Presiden juga Wakil Presiden akan menerima beberapa orang uang pensiun yang tersebut setara dengan 100 persen dari penghasilan pokok terakhir mereka. Adapun, pendapatan presiden setara dengan enam kali penghasilan pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden pada waktu ini tercatat mencapai Rp30,2 jt atau enam kali lebih lanjut besar dari upah tertinggi PNS di tempat hitungan Rp5,04 jt per bulan. Sebagai catatan, pensiunan Presiden juga Wakil Presiden hanya saja menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun pada waktu ini merekan menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.

Sebagai tambahan, Presiden berhak mendapatkan tunjangan terdiri dari rumah yang tersebut disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya lainnya, seperti pemakaian air, listrik, kemudian telepon, dan juga seluruh biaya perawatan kebugaran keluarga mereka.

Rumah yang disediakan negara juga dilengkapi dengan infrastruktur yang mana layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas juga prasarana keamanan yang dimaksud disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.

Artikel Selanjutnya Eks Panglima TNI Era Jokowi, Ini adalah Uang Pensiun Andika Perkasa

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *